Heboh Majikan Siksa ART di Bandung Barat, Kenali Hak Pekerja Rumah Tangga

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Majikan Siksa ART di Bandung Barat
Majikan Siksa ART di Bandung Barat dok. Kompas.com

Parapuan.co- Pada Minggu (30/10/2022) kemarin, heboh kasus penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART)berinisial R (29) di Bandung Barat.

Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilla (28) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Seperti yang diketahui, R disiksa dan disekap oleh kedua tersangka di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Bahkan menurut Ida Ruwaida Noor yang merupakan seorang sosiolog Universitas Indonesia, mengatakan jika menyebut pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pembantu itu tidak tepat.

Secara budaya, Ida melihat masyarakat Indonesia masih menganggap PRT sebagai pembantu bukan pekerja.

“PRT itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida dikutip dari Hukumonline.com pada Senin (31/10/2022).

Melihat adanya kasus penyiksaan ART di Bandung Barat, yuk kenali beberapa hak pekerja rumah tangga yang harus dipenuhi oleh majikan dilansir dari Kominfo.go.id:

1) Memperoleh informasi mengenai majikan

Baca juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

Sumber: kompas,Hukumonline.com,Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh