Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Alessandra Langit - Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi menolak kekerasan
Ilustrasi menolak kekerasan iStock

Parapuan.co - Banyak kasus kekerasan, penganiayaan, hingga pelecehan pekerja rumah tangga yang ditemukan di Indonesia.

Namun sejak dulu tidak ada undang-undang yang sepenuhnya menjamin perlindungan pekerja rumah tangga.

Melansir dari Kompas.com, rentannya eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga membuat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan. 

Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri memberikan pendapatnya mengenai Rancangan UU tersebut.

"Pekerja rumah tangga merupakan orang terdekat dalam lingkungan kita. Oleh karenanya, Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga penting untuk kita bahas", ujar Femmy dikutip dari situs Kemenko PMK.

Menurut Femmy, pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan karena mereka kebanyakan berada di area privat dan sektor informal.

Baca Juga: Cukup Berikan Empatimu, Ini 6 Hal yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mendukung Korban KDRT

"Sehingga tidak adanya perlindungan sosial, serta bekerja di luar standar kerja yang layak baik itu jam kerja yang panjang, upah yang rendah, beban kerja berlapis dan tidak ada standar keamanan dan keselamatan kerja," ungkap Femmy.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak dibanding di sektor formal, yakni mencapai 55,72 persen. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria