PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

Arintha Widya - Sabtu, 8 Oktober 2022
ilustrasi PRT
ilustrasi PRT AndreyPopov

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin belum tahu bahwa ternyata tanggal 7 Oktober kemarin diperingati sebagai Hari Kerja Layak Sedunia.

Bertepatan dengan Hari Kerja Layak Sedunia, Jumat (7/10/2022) kemarin Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bersama sejumlah narasumber hadir dalam webinar "Orang Muda Bicara Tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga".

Narasumber tersebut antara lain Lita Anggraini dari JALA PRT, Royanah yang berprofesi sebagai PRT, Dea Safira dari Indonesia Feminis, Nur Meylawati LBH APIK Jakarta, Nurul Nur Azizah Konde.co, dan Yuri Muktia Jakarta Feminist.

Pada kesempatan tersebut, seorang narasumber, yakni Royanah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai PRT belum mendapatkan kerja yang layak.

Salah satunya karena ia pernah mengalami diskriminasi saat menjadi PRT, hingga dilarang dengan sesama PRT di kompleks perumahan tempatnya bekerja.

Tak hanya karena diskriminasi oleh majikan, berbagai faktor lain juga menjadi penyebab bahwa pekerjaan sebagai PRT belum dapat dianggap sebagai kerja yang layak.

Lita Anggraini menyebut, salah satu alasannya adalah karena PRT tidak termasuk pekerja yang menerima jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek dari pemerintah.

Berkaitan dengan layak atau tidaknya sebuah pekerjaan, ternyata hal itu sudah diatur oleh International Labour Organization (ILO).

Menurut ILO, indikator pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi beberapa unsur berikut ini:

Baca Juga: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

1. Terdapat administrasi tenaga kerja.

2. Adanya komitmen pemerintah pada lapangan kerja.

3. Asuransi pengangguran.

4. Hukum yang mengatur mengenai upah minimum.

5. Peraturan tentang jam kerja maksimum.

6. Tunjangan cuti tahunan.

7. Cuti kehamilan dan melahirkan bagi ibu bekerja.

8. Cuti untuk orang tua.

9. Aturan terkait pekerja anak.

Baca Juga: Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

10. Hukum mengenai pekerja paksa.

11. Aturan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

12. Kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

13. Remunerasi setara antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama.

14. Manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

15. Inspeksi pekerja, yaitu terkait keselamatan dan kesehatan pekerjaan.

16. Aturan terkait pensiun.

17. Ketidakmampuan bekerja karena sakit/cuti sakit.

18. Ketidakmampuan bekerja karena cacat.

19. Kebebasan berserikat dan hak beroganisasi.

Itulah tadi sejumlah standar kerja layak dari ILO yang mesti menjadi hak para pekerja.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja

 
(*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh