PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

Arintha Widya - Sabtu, 8 Oktober 2022
ilustrasi PRT
ilustrasi PRT AndreyPopov

Baca Juga: Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

10. Hukum mengenai pekerja paksa.

11. Aturan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

12. Kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

13. Remunerasi setara antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama.

14. Manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

15. Inspeksi pekerja, yaitu terkait keselamatan dan kesehatan pekerjaan.

16. Aturan terkait pensiun.

17. Ketidakmampuan bekerja karena sakit/cuti sakit.

18. Ketidakmampuan bekerja karena cacat.

19. Kebebasan berserikat dan hak beroganisasi.

Itulah tadi sejumlah standar kerja layak dari ILO yang mesti menjadi hak para pekerja.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja

 
(*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh