Viral di TikTok Perempuan Kena Pajak Rp600 Ribu untuk Oleh-Oleh Seharga Rp300 Ribu

Rizka Rachmania - Minggu, 26 Maret 2023
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu.
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu. Rudzhan Nagiev

Parapuan.co - Kawan Puan, ada video viral di TikTok seorang perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh yang ia beli dari Thailand seharga Rp300 ribu.

Video itu viral di TikTok karena bikin netizen kaget karena mengetahui pajak oleh-oleh yang dikenakan oleh petugas bea cukai di bandara lebih besar dari harga asli produk.

"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulis akun @tiaranab_ yang videonya viral di TikTok sudah dibagikan sebanyak 1388 kali saat artikel ini ditulis.

"Sudah benar memang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use," tulis sang pemilik akun dalam keterangan video TikTok-nya.

Video viral di TikTok milik akun @tiaranab_ itu kemudian ramai komentar netizen yang menceritakan pengalamannya kena pajak bea cukai saat bawa oleh-oleh dari luar negeri.

"gw juga pernah kak. kapop banget. skrg klo jalan2 keluar udah ga pernah bawa oleh2 lagi," tulis akun clyne nunnaly.

"Aku dapat kiriman baju kaos 2 lembar dari singapura kena pajak 700 rb," tulis akun cuanshi6.

Sementara itu, akun lain menanyakan tentang bagaimana penghitungan pajak terhadap makanan dari luar negeri yang ditetapkan oleh pihak bea cukai.

"sampe skrg aq msh bingung cara itungan pajak di bea cukai Indonesia...kdg mikir jd males pulang kmp kalo mikir soal pajak gini," tulis pemilik akun Tinah Harsono.

Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani

Sumber: Kompas.com,TikTok
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania