Perempuan Lajang Vs Menikah, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Ardela Nabila - Kamis, 10 Maret 2022
Beda pajak perempuan lajang dan menikah.
Beda pajak perempuan lajang dan menikah. simpson33

Parapuan.co - Setiap tahunnya, wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Seperti tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu sampai 31 Maret 2022, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.

Namun, tentunya perhitungan pajak bagi Kawan Puan yang masih lajang dan sudah menikah akan berbeda, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam PP tersebut, tertuang bahwa seorang perempuan yang sudah menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabung dengan suaminya.

Aturan tersebut berlaku untuk pasangan yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.

Melansir pajak.go.id, penggabungan NPWP bagi pasangan yang sudah menikah tersebut dikarenakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai suatu kesatuan ekonomi.

Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perempuan yang sudah menikah bisa saja memiliki NPWP terpisah dengan suami, namun dengan sejumlah kondisi tertentu.

Kondisi yang dimaksud meliputi jika keduanya hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memiliki keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Sumber: Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh