Viral di TikTok Perempuan Kena Pajak Rp600 Ribu untuk Oleh-Oleh Seharga Rp300 Ribu

Rizka Rachmania - Minggu, 26 Maret 2023
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu.
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu. Rudzhan Nagiev

Lantas seperti apa cerita lengkap dari pemilik akun @tiaranab_ yang kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu?

Cerita Kena Pajak Bea Cukai Rp600 Ribu

Tiara Nabila, pemilik akun video viral di TikTok itu menceritakan kejadian dirinya kena pajak bea cukai Rp600 ribu untuk oleh-oleh makanan yang harganya Rp300 ribu.

Saat itu ia bersama dengan dua orang temannya baru saja pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis, (2/3/2023).

Ia dan temannya membawa barang lumayan banyak termasuk satu kardus berisi makanan yang akan dijadikan oleh-oleh. Ia terkejut saat dikenai pajak bea cukai sebesar Rp600 ribu untuk makanan seharga Rp300 ribu.

Hal ini bermula saat petugas bea cukai di bandara memeriksa barang bawaannya yang ternyata memiliki berat 30 kg. Petugas meminta Tiara dan teman-teman ke ruang bea cukai.

"Habis itu kira-kira dianter ke ruang bea cukai untuk dicek lagi semua barang, diliatin satu-satu sama mereka, difoto-fotoin," terang Tiara seperti melansir dari Kompas.com.

Selain itu, nota pembelian barang yang saat itu dibawa Tiara diambil oleh petugas bea cukai. Dalam nota tersebut tertera total belanjaannya sekitar 600 baht atau Rp300 ribu.

Tiara menjelaskan kalau oleh-oleh yang ia bawa adalah makanan berupa permen seharga 5 baht per biji atau Rp2 ribu.

Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru

Sumber: Kompas.com,TikTok
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania