Advertorial

Jasa Raharja Paparkan Sejumlah Fokus Utama yang Akan Dilakukan pada 2023

Fathia Yasmine - Selasa, 21 Maret 2023
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono sampaikan sejumlah fokus yang akan dilakukan Jasa Raharja pada 2023.
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono sampaikan sejumlah fokus yang akan dilakukan Jasa Raharja pada 2023. DOK. Humas Jasa Raharja

Parapuan.co  -- Jasa Raharja menyampaikan sejumlah fokus utama yang akan dilakukan pada 2023. Pemaparan fokus utama tersebut dilakukan di tengah Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Kegiatan tersebut juga sejumlah narasumber, yakni Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan.

Kemudian, hadir pula Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, serta pengamat transportasi, Darmaningtyas sebagai narasumber.

Fokus pertama yang disampaikan adalah implementasi Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Nasional, khususnya berfokus pada pasa 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Rivan mengatakan, berbagai kajian dan pembahasan mengenai aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Kostrad

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui situs web dan unstructured supplementary service data (USSD).

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi pasal 74 UU tersebut.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) serta kajian atas penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat  Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut tahun ini,” ujar Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya, yang tidak daftar akan tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.

Pada era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak.

Baca Juga: Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

“Ini tentu harus dikerjakan sekarang dan harus disampaikan kepada masyarakat dengan baik,” tambah Firman.

Sementara itu, Budi Ernawan juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

“Tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” katanya.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat.

“Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang Budi.

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang, penghapusan biaya balik nama 2 (BBN2) dan pajak progresif merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Saat ini sudah 60 persen pemprov melakukan penghapusan BBN2 dan untuk pajak progresif 30 persen.

Program Mudik Bersama BUMN 2023

Selain implementasi UU 22 Tahun 2029, fokus lain yang juga dibahas adalah pelaksanaan Mudik Gratis Bersama BUMN yang tahun ini kembali dikoordinasikan oleh Jasa Raharja.

Program ini diperuntukkan secara khusus bagi pemudik yang biasanya menggunakan kendaraan roda dua. Tujuannya, agar mudik mereka lebih nyaman dan aman.

Rivan menyampaikan, tahun ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan 65.603 kuota mudik gratis dengan rincian 46.523 penumpang menggunakan 1.009 bus, 15.658 penumpang menggunakan 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang menggunakan tujuh kapal laut.

Khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya menyediakan 131 armada bus untuk kuota 6.300 pemudik, dan 24 rangkaian kereta api untuk 14.000 pemudik.

“Sejumlah armada tersebut, akan diberangkatkan dari empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Palembang ke berbagai kota tujuan. Total pemudik yang akan kita berangkatkan adalah 20.300 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, keberangkatan armada bus akan dilakukan pada 18 April 2023 dengan titik keberangkatan Ring Road Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2023, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Gelar Survei ke Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Sedangkan pemudik yang diangkut dengan moda transportasi kereta api, akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pada 15 dan 16 April 2023.

Pendaftaran mudik bersama Jasa Raharja, telah dilaksanakan secara online mulai 15 Maret 2023. Adapun, dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pendaftaran adalah KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, serta Kartu Keluarga/Surat Nikah.

Rivan mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, khususnya yang akan menggunakan kendaraan roda dua, agar dapat memanfaatkan program mudik bersama ini sehingga lebih aman dan nyaman.

“Kami melihat masyarakat sudah sangat antusias untuk mendaftar. Harapan kami, teman-teman media juga bisa terus menginformasikan terkait kegiatan ini, sehingga bisa lebih banyak lagi masyarakat yang terlibat,” imbuhnya.

Selain kedua topik besar tersebut, Media Gathering juga membahas terkait update kinerja Jasa Raharja tahun 2022, strategi korporasi tahun 2023, serta penyampaian hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional Tahun 2023.

Pembentukan Medical Advisory Board

Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board untuk standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.

Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi nonstruktural di tubuh Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

“Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.

Rivan menyampaikan, ada empat fungsi utama Medical Advisory Board. Pertama, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis.

Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dipenuhi dengan biaya perawatan di rumah sakit yang nominalnya wajar.

Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja.

“Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan.

Penulis:
Editor: Sheila Respati