Advertorial

Jasa Raharja Paparkan Sejumlah Fokus Utama yang Akan Dilakukan pada 2023

Fathia Yasmine - Selasa, 21 Maret 2023
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono sampaikan sejumlah fokus yang akan dilakukan Jasa Raharja pada 2023.
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono sampaikan sejumlah fokus yang akan dilakukan Jasa Raharja pada 2023. DOK. Humas Jasa Raharja

Parapuan.co  -- Jasa Raharja menyampaikan sejumlah fokus utama yang akan dilakukan pada 2023. Pemaparan fokus utama tersebut dilakukan di tengah Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Kegiatan tersebut juga sejumlah narasumber, yakni Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan.

Kemudian, hadir pula Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, serta pengamat transportasi, Darmaningtyas sebagai narasumber.

Fokus pertama yang disampaikan adalah implementasi Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Nasional, khususnya berfokus pada pasa 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Rivan mengatakan, berbagai kajian dan pembahasan mengenai aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Kostrad

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui situs web dan unstructured supplementary service data (USSD).

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi pasal 74 UU tersebut.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) serta kajian atas penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat  Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut tahun ini,” ujar Rivan.

Penulis:
Editor: Sheila Respati