Mengenal Apa Itu LHKPN dan Pejabat Negara yang Wajib Lapor Kekayaan

Arintha Widya - Minggu, 26 Februari 2023
Ilustrasi apa itu LHKPN
Ilustrasi apa itu LHKPN Photo by Pixabay from Pexels

Parapuan.co - Kasus Mario Dandy putra pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya seorang pemuda berbuntut panjang.

Bahkan, sampai mencuat kabar belasan ribu orang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

Apa itu LHKPN? Sebagian besar Kawan Puan mungkin cukup asing dengan singkatan yang satu ini.

Nah, ada baiknya kamu mengetahui tentang apa itu LHKPN sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id berikut ini!

Mengenal Apa Itu LHKPN?

LHKPN merupakan kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang berada di bawah wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

LHKPN menjadi laporan yang wajib disampaikan setiap penyelenggara negara, di mana mereka harus menyampaikan informasi jujur tentang harta kekayaannya.

Harta kekayaan yang wajib dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN meliputi semua aset yang dimiliki, baik saat pertama menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Selain kewajiban lapor, penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Pantau, Ini Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Negara