Mengenal Apa Itu LHKPN dan Pejabat Negara yang Wajib Lapor Kekayaan

Arintha Widya - Minggu, 26 Februari 2023
Ilustrasi apa itu LHKPN
Ilustrasi apa itu LHKPN Photo by Pixabay from Pexels

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (terdapat usulan jabatan ini sebaiknya dihapuskan).

Jabatan lain yang juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN yaitu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bahwasanya, jabaran-jabatan di bawah ini juga diwajibkan menyampaikan LHKPN:

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Baca Juga: Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.

3. Pemeriksa Bea dan Cukai.

4. Pemeriksa Pajak.

5. Auditor.

6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan.

7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat.

8. Pejabat pembuat regulasi.

Demikian informasi mengenai apa itu LHKPN dan siapa saja pejabat yang  wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sekadar tambahan, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

(*)