Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Alessandra Langit - Diperbaharui Minggu, 5 Februari 2023
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan.
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan. Khanchit Khirisutchalual

Parapuan.co - Kawan Puan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022 bagi para Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP.

Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Melansir Kompas.com, wajib Pajak yang berstatus pengangguran dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas PTKP yang ditentukan adalah Rp 4,5 juta per bulannya untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

Mengenal Wajib Pajak Non-Efektif

Kawan Puan, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak