Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online

Arintha Widya - Rabu, 4 Januari 2023
Ilustrasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan DJP Online
Ilustrasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan DJP Online PARAPUAN/Arintha Widya

Parapuan.co - Tahun 2022 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, wajib pajak pribadi yang sudah mempunyai NPWP dapat memutakhirkan datanya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bisa untuk mengakses layanan perpajakan secara daring dan memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak.

Salah satunya ialah memudahkan wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan hingga melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Sayangnya, tidak semua wajib pajak paham cara menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses berbagai layanan lewat DJP online.

Jangan khawatir, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk memutakhirkan data NPWP dengan menggunakan NIK sebagaimana mengutip laman pajak.go.id!

1. Masuk atau login pada situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi.

Apabila belum mempunyai akun, kamu perlu mendaftar terlebih dulu dengan mengklik menu "Daftar di sini" yang dicetak tebal di bagian bawah tampilan halaman.

Untuk mendaftar akun, miliki dulu NPWP dan dapatkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak