Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

Arintha Widya - Jumat, 24 Februari 2023
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pejabat Ditjen Pajak.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pejabat Ditjen Pajak. KOMPAS.COM/PALUPI ANNISA AULIANI

Parapuan.co - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya selain penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy, kecaman juga datang karena Rafael memiliki mobil mewah merek Jeep tipe Rubicon.

Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya mengingat jabatan Rafael Trisambodo hanya sekelas Kabag atau Kepala Bagian.

Rafael termasuk pejabat golongan Eselon III yang seperti mengutip Kompas.com, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp37,21 juta dan tertinggi Rp46,47 juta.

Angka tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan yang juga wajib hukumnya bagi pejabat negara, tak terkecuali Rafael yang betugas di lingkungan Ditjen Pajak.

Berbicara mengenai hal itu, berapa sebenarnya pajak penghasilan yang mesti dibayarkan pejabat?

Hal tersebut rupanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Seperti apa aturan terkait pajak penghasilan pejabat? Simak keterangan singkatnya seperti dirangkum dari laman Kemenkeu.go.id berikut ini!

Penghasilan yang Dikenai Pajak

Baca Juga: Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

Sumber: Kompas.com,kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania