Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

Linda Fitria - Minggu, 1 Januari 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023 pcess609

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai 1 Januari 2023 ini batas penghasilan kena pajak atau PKP mengalami perubahan.

Perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Di mana dalam aturan baru ini akan ada perubahan tarif pajak sesuai dengan ketentuan penghasilan paling bawah dan paling tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 melansir Kompas.com.

Dalam aturan lama, pemerintah mengenakan PPh 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta.

Namun di aturan terbaru, batas penghasilan kena pajak menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Secara umum, peraturan dalam regulasi ini hampir sama dengan sebelumnya, hanya saja ada perbedaan di batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebelumnya, PTKP per bulan minimal Rp4,5 juta, namun kini dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, karyawan baru akan terkena pajak penghasilan jika gajinya paling sedikit Rp5juta per bulan.

Baca Juga: Belanja Online di Pasar Internasional? Ini Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria