NFT Dikenakan Pajak, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Alessandra Langit - Selasa, 22 Maret 2022
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan Rawf8

Parapuan.co - Setelah ramai di kalangan artis Tanah Air hingga dunia, tren Non Fungible Token (NFT) semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Kesuksesan NFT terbukti dengan lakunya NFT Syahrini’s Metaverse Tour hingga NFT Ghozali Everyday yang sempat viral.

Non Fungible Token atau NFT sendiri adalah aset digital kriptografi pada blockchain dengan kode identifikasi dan metadata unik.

Kawan Puan, tahukah kamu bahwa NFT juga dikenakan pajak? Sebagai aset digital, NFT juga memiliki nilai jual yang dapat menjadi penghasilanmu.

Maka, penghasilan tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan kamu sebagai pemilik akan mendapatkan royalti.

Penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa royalti pun dikenakan PPh, lho.

Sebagai gambaran, Syahrini maupun Ghozali Everyday, serta penjual NFT lain tetap dipungut Pajak Penghasilan dengan sistem self assessment.

Selft Assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.

Bagi Kawan Puan yang tertarik dengan dunia NFT, berikut cara lapor NFT di SPT Tahunan yang dilansir dari Cermati.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Begini Proyeksi Tren NFT Menurut Survei

Sebagai aset digital, NFT juga wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Pajak menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

1. Gunakan formulir SPT 1770

Kawan Puan, SPT Tahunan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan:

- Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas

- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final

- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

2. Mengisi formulir SPT 1770

Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:

Baca Juga: Harga NFT Lokal Tembus 4 ETH, Ini 6 Langkah Menukar Ethereum ke Rupiah

- Buka situs pajak.go.id

- Klik Login di bagian kanan atas

- Isi NPWP, password, dan kode keamanan

- Klik Login dan kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan

- Klik tab Lapor dan klik e-Form

- Pastikan perangkat komputer atau laptop kamu sudah terpasang aplikasi Viewer, jika belum, kamu dapat klik Download dan Install Viewer sesuai petunjuk

- Klik Buat SPT

- Kamu akan diberikan pertanyaan, "Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" Klik Ya

- Klik e-Form SPT 1770

Baca Juga: Bisa Dipakai Beli NFT, Ini 3 Uang Kripto Paling Profit untuk Investasi

Mulai Pengisian SPT Pajak 1770

- Pilih Tahun Pajak

- Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika kamu menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)

- Klik Kirim Permintaan dan sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form

- Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh

- Pilih Pembukuan apabila kamu membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan

LAMPIRAN IV Bagian A

- Isi daftar harta yang kamu miliki pada akhir tahun

- Jika kamu ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol tambah (+)

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

- Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan

- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat kamu memperoleh harta

- Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan

- Untuk aset NFT maupun kripto, masukkan ke dalam jenis harta Investasi dengan kode 039, yaitu investasi lain

- Beri keterangan aset NFT yang kamu miliki berupa karya seni dalam bentuk apa, agar lebih detail 

Nah, pelaporan NFT pada SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 bagian selanjutnya sama seperti pengisian di formulir 1770 sebelumnya.

Bagian selanjutnya dari laporan ini termasuk daftar utang, daftar penghasilan, daftar anggota keluarga, dan lainnya.

Kawan Puan, batas waktu SPT Tahunan 2022 jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang.

Bagi kamu yang kini bergerak di bidang NFT, jangan sampai lupa lapor SPT Tahunan sesuai dengan cara di atas.

Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

Pastikan kamu tidak telat karena ada denda dan sanski bila kamu terlambat atau bahkan tidak lapor SPT tahunan, lho. (*)

Sumber: Cermati.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda