NFT Dikenakan Pajak, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Alessandra Langit - Selasa, 22 Maret 2022
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan Rawf8

- Buka situs pajak.go.id

- Klik Login di bagian kanan atas

- Isi NPWP, password, dan kode keamanan

- Klik Login dan kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan

- Klik tab Lapor dan klik e-Form

- Pastikan perangkat komputer atau laptop kamu sudah terpasang aplikasi Viewer, jika belum, kamu dapat klik Download dan Install Viewer sesuai petunjuk

- Klik Buat SPT

- Kamu akan diberikan pertanyaan, "Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" Klik Ya

- Klik e-Form SPT 1770

Baca Juga: Bisa Dipakai Beli NFT, Ini 3 Uang Kripto Paling Profit untuk Investasi

Sumber: Cermati.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda