Belanja Online di Pasar Internasional? Ini Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor

Firdhayanti - Rabu, 15 Juni 2022
Belanja online di pasar luar negeri.
Belanja online di pasar luar negeri. Dok. Pasarnow

 

Parapuan.co - Berkat kecanggihan teknologi, kita kini dapat membeli barang dari luar negeri melalui belanja online

Karenanya, kita bisa membeli barang dari belahan dunia manapun lewat pasar internasional, Kawan Puan. 

Dalam hal ini, berbagai e-commerce bisa menjadi pilihan bagi Kawan Puan yang ingin belanja online. 

Kendati begitu, ada perbedaan biaya antara belanja online di pasar internasional dengan pasar nasional. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti bea masuk, pajak impor, pengiriman, dan lain-lainnya. 

Mengutip dari klikpajak.id via Kompas.com, yang dimaksud dengan bea masuk adalah pemungutan dari barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Bea impor sendiri tertuang dalam aturan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. 

Dalam BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, ada 4 jenis bea masuk barang impor. 

Bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.

Baca Juga: Mau Belanja Online di E-Commerce Luar Negeri? Ini Tips Agar Aman

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara