Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Contoh Perhitungan Pajak Kripto

Ardela Nabila - Jumat, 8 April 2022
Cara menghitung pajak kripto.
Cara menghitung pajak kripto. Photo by Pierre Borthiry on Unsplash

Parapuan.co - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak kripto yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Mulai tanggal yang telah ditetapkan, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pertimbangan pengenaan pajak terhadap transaksi ini yakni lantaran aset kripto dinilai telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia, sehingga kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak.

Besaran pajak kripto sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 2 regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut:

1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;

2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau

3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sementara itu, dalam Pasal 19 di dalam aturan tersebut tertuang bahwa PPh kripto akan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

Baca Juga: Ini Alasan Investasi Saham dan Aset Kripto Tak Selamanya Menguntungkan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh