Token Asix Anang Hermansyah Dilarang, Ini 229 Aset Kripto yang Terdaftar Bappebti

Arintha Widya - Jumat, 11 Februari 2022
Ilustrasi token
Ilustrasi token Passakorn Prothien

Parapuan.co - Semenjak NFT dan kripto semakin populer di Tanah Air, banyak selebritas yang terjun untuk berinvestasi.

Salah satunya adalah penyanyi Anang Hermansyah yang merilis token miliknya sendiri dan diberi nama Asix beberapa waktu lalu.

Sejak dipasarkan di marketplace digital, aset kripto Asix pun sudah banyak dibeli sejumlah selebritas Indonesia lainnya.

Sebut saja Ariel Noah dan Judika yang masing-masing membeli Asix hingga sebesar Rp1 miliar.

Akan tetapi, baru-baru ini token Asix milik suami Ashanty tersebut dilarang diperdagangkan oleh Bappebti.

Bappebti merupakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Hal itu disampaikan Bappeti melalui akun Twitter resminya, @InfoBappepti pada Kamis (10/2/2022).

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti.

Kalau token Asix milik Anang dilarang karena tidak terdaftar, lantas aset kripto apa saja yang diizinkan Bappebti untuk diperdagangkan?

Baca Juga: Token Asix Disebut Tidak Masuk dalam Aset Kripto Berizin, Ini Penjelasan Ashanty

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda