Mengenal Non-Fungible Token, Aset Kripto untuk Seniman dan Kolektor

Aulia Firafiroh - Selasa, 14 Desember 2021
NFT adalah
NFT adalah Passakorn Prothien

Parapuan.co- Berkarya apapun di dunia digital seperti konten, tulisan, dan meme, kini mudah sekali untuk diduplikasi.

Hal ini membuat orang kerap bingung mana karya yang asli dan tiruan.

Namun kini ada NFT atau Non-Fungible Token yang bisa memastikan keaslian suatu karya digital.

Melansir dari Kompas, NFT adalah teknologi kripto berupa sertifikat digital yang menyatakan bahwa karya berupa konten, foto, video, atau tulisan tersebut asli.

Baca juga: Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Aset-aset yang sudah terenskripsi ke dalam NFT, akan tercatat ke dalam blockchain dan tidak bisa diduplikasi.

Blockchain sendiri merupakan buku besar digital yang mirip dengan jaringan network sebagai pendukung Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.

Salah satu contoh NFT ialah kicauan pertama CEO Twitter Jack Dorsey yang dijual dengan harga mencapai Rp 2,5 juta AS atau setara Rp 35 Milliar.

Kicauan Jack Dorsey yang berupa tulisan, merupakan karya digital yang bisa dijual.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh