Mengenal Non-Fungible Token, Aset Kripto untuk Seniman dan Kolektor

Aulia Firafiroh - Selasa, 14 Desember 2021
NFT adalah
NFT adalah Passakorn Prothien

Ketika suatu karya digital dibeli, pemilik karya akan mendapat nomor kode dan metadata unik yang tidak bisa diduplikat.

Kode unik tersebut juga dapat melacak keberadaan penerbit token, pemilik awal, hingga pemilik akhir karya yang bersifat bisa dikoleksi (collectible) tersebut.

NFT bisa disebut sebagai sertifikat keaslian aset virtual yang bisa dilihat dan disimpan oleh semua orang.

Namun hanya akan ada satu orang yang memiliki versi aslinya dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan yang tersimpan secara digital di blockchain.

Awalnya NFT muncul pada Oktober 2017, saat game blockchain bernama CryptoKitties mulai populer.

Dalam game tersebut, seekor kucing digital yang memiliki identitas (token) unik akan diadopsi dan dipelihara secara virtual.

Namun, sebelum Kawan Puan memutuskan untuk melakukan investasi berupa NFT, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Trading Kripto yang Pas Bagi Pemula, Yuk Intip!

1) NFT tidak memiliki nilai tukar

Berbeda dari bentuk aset kripto lainnya, NFT tidak bisa ditukar dalam bentuk aset lainnya yang bersifat fungible, seperti mata uang dollar AS, Ethereum, dan Bitcoin.

Pasalnya, NFT memiliki keunikan tersendiri yang bisa dijual dengan harga berbeda sehingga disebut Non-Fungible (tidak bisa ditukar).

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh