Mengenal Non-Fungible Token, Aset Kripto untuk Seniman dan Kolektor

Aulia Firafiroh - Selasa, 14 Desember 2021
NFT adalah
NFT adalah Passakorn Prothien

Parapuan.co- Berkarya apapun di dunia digital seperti konten, tulisan, dan meme, kini mudah sekali untuk diduplikasi.

Hal ini membuat orang kerap bingung mana karya yang asli dan tiruan.

Namun kini ada NFT atau Non-Fungible Token yang bisa memastikan keaslian suatu karya digital.

Melansir dari Kompas, NFT adalah teknologi kripto berupa sertifikat digital yang menyatakan bahwa karya berupa konten, foto, video, atau tulisan tersebut asli.

Baca juga: Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Aset-aset yang sudah terenskripsi ke dalam NFT, akan tercatat ke dalam blockchain dan tidak bisa diduplikasi.

Blockchain sendiri merupakan buku besar digital yang mirip dengan jaringan network sebagai pendukung Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.

Salah satu contoh NFT ialah kicauan pertama CEO Twitter Jack Dorsey yang dijual dengan harga mencapai Rp 2,5 juta AS atau setara Rp 35 Milliar.

Kicauan Jack Dorsey yang berupa tulisan, merupakan karya digital yang bisa dijual.

Ketika suatu karya digital dibeli, pemilik karya akan mendapat nomor kode dan metadata unik yang tidak bisa diduplikat.

Kode unik tersebut juga dapat melacak keberadaan penerbit token, pemilik awal, hingga pemilik akhir karya yang bersifat bisa dikoleksi (collectible) tersebut.

NFT bisa disebut sebagai sertifikat keaslian aset virtual yang bisa dilihat dan disimpan oleh semua orang.

Namun hanya akan ada satu orang yang memiliki versi aslinya dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan yang tersimpan secara digital di blockchain.

Awalnya NFT muncul pada Oktober 2017, saat game blockchain bernama CryptoKitties mulai populer.

Dalam game tersebut, seekor kucing digital yang memiliki identitas (token) unik akan diadopsi dan dipelihara secara virtual.

Namun, sebelum Kawan Puan memutuskan untuk melakukan investasi berupa NFT, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Trading Kripto yang Pas Bagi Pemula, Yuk Intip!

1) NFT tidak memiliki nilai tukar

Berbeda dari bentuk aset kripto lainnya, NFT tidak bisa ditukar dalam bentuk aset lainnya yang bersifat fungible, seperti mata uang dollar AS, Ethereum, dan Bitcoin.

Pasalnya, NFT memiliki keunikan tersendiri yang bisa dijual dengan harga berbeda sehingga disebut Non-Fungible (tidak bisa ditukar).

Misal sebuah rumah dengan harga Rp 1 miliar bisa ditukar dengan mata uang 69.730 dollar AS (1 dollar AS= Rp 14.500), tetapi satu aset NFT yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar tidak bisa disamakan dengan 69.730 dollar AS.

NFT dapat disebut sebagai aset digital yang dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai bervariasi bergantung harga yang ditetapkan orang tersebut.

Baca juga: 3 Tips Memulai Investasi untuk Perempuan, Salah Satunya Memilih Kripto

2) NFT bisa dilelang

Aset NFT yang saat ini banyak digandrungi anak muda, ternyata bisa dilelang.

Salah satu seniman digital, Mike Winkelmann berhasil menjual karya kolasenya melalui NFT seharga Rp 993 miliar atau setara 69 juta dollar AS.

Tak hanya itu, istri Elon Musk, Grimes juga pernah menjual karya lagunya melalui NFT seharga 5,8 juta dollar AS atau setara Rp 35 Miliar.

Semoga dengan membaca ini, semakin bertambah pengetahuan Kawan Puan mengenai berbagai bentuk aset kripto.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh