Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

Linda Fitria - Minggu, 1 Januari 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023 pcess609

Selain itu, ada juga perubahan dalam pemberian tarif PPh 15 persen.

Di mana sebelumnya seseorang baru dikenakan wajib pajak PPh 15 persen dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Namun kini berubah menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perubahan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Secara lebih rinci, berikut ini ketentuan PPh di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca Juga: Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Contoh Perhitungan Pajak Kripto

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria