Masyarakat Bisa Pantau, Ini Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Negara

Arintha Widya - Sabtu, 25 Februari 2023
Ilustrasi cara melihat harta kekayaan pejabat negara
Ilustrasi cara melihat harta kekayaan pejabat negara Filograph/iStockphoto

Parapuan.co - Gara-gara kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak baru-baru ini, terungkap bahwa sekitar 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, melaporkan harta kekayaan wajib hukumnya bagi setiap pejabat negara, sama seperti masyarakat lapor pajak lewat SPT.

Jika pejabat negara tidak melapor pajak, bisa dibilang tidak memberikan contoh yang baik dan tidak bersikap transparan terhadap masyarakat.

Mengapa demikian? Karena sejatinya masyarakat bisa melihat dan memantau harta kekayaan dari para pejabat negara.

Kawan Puan bisa melihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahun. Seperti apa caranya?

Simak cara mengakses LHKPN untuk melihat harta kekayaan pejabat negara sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!

Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat

1. Akses laman LHKPN di http://elhkpn.kpk.go.id.

2. Klik menu e-Announcement.

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania