BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Mengenal Notice Period Sebelum Resign hingga Sektor Pekerjaan Didominasi Perempuan

Rizka Rachmania - Senin, 6 Februari 2023
Sektor pekerjaan yang didominasi perempuan.
Sektor pekerjaan yang didominasi perempuan. nathaphat

2. Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Kawan Puan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022 bagi para Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP. Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Melansir Kompas.com, wajib Pajak yang berstatus pengangguran dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas PTKP yang ditentukan adalah Rp 4,5 juta per bulannya untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

Mengenal Wajib Pajak Non-Efektif

Kawan Puan, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.

Baca selengkapnya.

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania