Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja

Arintha Widya - Selasa, 1 November 2022
ilustrasi potong upah
ilustrasi potong upah Sino Images Studio

Parapuan.co - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji pekerjanya.

Pemotongan gaji dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Karyawan Waroeng SS yang menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 perbulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Mengutip Kompas.com, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono sendiri sudah mengakui bahwa benar pihaknya melakukan pemotongan BSU.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakrukunan antar pegawai mengingat tidak semua karyawan Waroeng SS menerima BSU.

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," kata Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengonfirmasi dan meminta kasus pemotongan gaji ini ditindaklanjuti.

"Sudah kita tindak lanjuti, dua Dirjen ini ya (yang menindaklanjuti)," ungkap Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dua Dirjen yang dimaksud Ida adalah Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3).

Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Ini Cara Menghadapinya Jika Terjadi Padamu

Sumber: Hukumonline.com
Penulis:
Editor: Arintya