Perusahaan Lakukan Pemotogan Gaji Sepihak, Ini Cara Melaporkannya ke Disnaker

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Pemotongan gaji
Pemotongan gaji baona

Parapuan.co- Baru-baru ini, sosial media dihebohkan dengan kabar Waroeng Super Sambal (SS) melakukan pemotongan gaji kepada karyawan yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. 

Hal tersebut diketahui dari unggahan viral berisi informasi pada Jumat (28/10/2022), tentang pemotongan gaji karyawan Waroeng SS sebesar Rp 300.000 karena telah mendapatkan BSU.

Namun pada Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, unggahan tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.

Saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah mengambil tindakan atas pemotongan gaji yang dilakukan Waroeng SS.

Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika karyawan harus melapor kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika mengalami pemotongan gaji.

Menurut dirinya, perusahaan tidak sepatutnya melakukan pemotongan gaji secara sepihak kepada karyawannya.

Pasalnya, perusahaan dapat dikenakan sanksi penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana.

"Pengusaha dapat di penjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja. Sebaiknya pekerja melaporkan ke Disnaker setempat dan polsek setempat," ujar Said dikutip dari Kompas.com pada Minggu (30/10/2022).

Jika Kawan Puan mengalaminya, berikut cara melaporkan perusahaan yang melakukan pemotongan gaji sepihak ke disnaker:

Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Ini Cara Menghadapinya Jika Terjadi Padamu

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh