Perusahaan Lakukan Pemotogan Gaji Sepihak, Ini Cara Melaporkannya ke Disnaker

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Pemotongan gaji
Pemotongan gaji baona

1. Kunjungi situs Kemnaker.go.id;

2. Klik daftar di pojok kanan atas website Kemnaker;

3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang;

4. Isi data diri di pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, dan password;

5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang;

6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun;

7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil;

8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan;

9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan;

10. Berikutnya, pilih Pengaduan.

Kawan Puan, demikian tadi cara melaporkan perusahaan jika kamu mengalami pemotongan gaji secara sepihak. (*)

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh