Perusahaan Lakukan Pemotogan Gaji Sepihak, Ini Cara Melaporkannya ke Disnaker

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Pemotongan gaji
Pemotongan gaji baona

Parapuan.co- Baru-baru ini, sosial media dihebohkan dengan kabar Waroeng Super Sambal (SS) melakukan pemotongan gaji kepada karyawan yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. 

Hal tersebut diketahui dari unggahan viral berisi informasi pada Jumat (28/10/2022), tentang pemotongan gaji karyawan Waroeng SS sebesar Rp 300.000 karena telah mendapatkan BSU.

Namun pada Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, unggahan tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.

Saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah mengambil tindakan atas pemotongan gaji yang dilakukan Waroeng SS.

Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika karyawan harus melapor kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika mengalami pemotongan gaji.

Menurut dirinya, perusahaan tidak sepatutnya melakukan pemotongan gaji secara sepihak kepada karyawannya.

Pasalnya, perusahaan dapat dikenakan sanksi penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana.

"Pengusaha dapat di penjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja. Sebaiknya pekerja melaporkan ke Disnaker setempat dan polsek setempat," ujar Said dikutip dari Kompas.com pada Minggu (30/10/2022).

Jika Kawan Puan mengalaminya, berikut cara melaporkan perusahaan yang melakukan pemotongan gaji sepihak ke disnaker:

Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Ini Cara Menghadapinya Jika Terjadi Padamu

1) Melapor di website resmi Kemnaker

Hal pertama yang harus Kawan Puan lakukan ialah membuat laporan di website resmi Kemnaker.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang dikutip dari Kompas.com.

2) Mengisi data lengkap

Setelah itu, isi lengkap data diri dan perusahaan agar laporan bisa diproses.

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," kata Haiyana Rumondang.

Pasalnya, jika data diri dan perusahaan tidak lengkap, pengaduan tidak akan diproses.

"Tahun lalu ada yang tidak punya ID-nya, enggak lengkap. Jadi kami tidak bisa menanganinya," tambahnya.

Lebih lengkapnya, berikut panduan lengkap melaporkan perusahaan ke pihak Kemnaker.

Baca juga: Bagaimana Cara Menjalin Hubungan yang Sehat dengan Uang? Jawabannya di Arisan Parapuan

1. Kunjungi situs Kemnaker.go.id;

2. Klik daftar di pojok kanan atas website Kemnaker;

3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang;

4. Isi data diri di pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, dan password;

5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang;

6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun;

7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil;

8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan;

9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan;

10. Berikutnya, pilih Pengaduan.

Kawan Puan, demikian tadi cara melaporkan perusahaan jika kamu mengalami pemotongan gaji secara sepihak. (*)

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh