Deretan Daerah di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi pada 2022

Arintha Widya - Senin, 29 November 2021
Ilustrasi upah mininum tertinggi di Indonesia
Ilustrasi upah mininum tertinggi di Indonesia Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk menyetorkan besaran upah mininum kabupaten/kota untuk tahun 2022.

Walau kecil, sebagian wilayah yang sudah menetapkan dan melaporkan kenaikan upah minimum di daerahnya menunjukkan kenaikan untuk tahun depan.

Mengutip Kompas via Kontan.co.id, kenaikan upah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota berkisar antara 1% hingga 7%.

Sejumlah daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan mengumumkan jumlah upah minimum untuk tahun 2022, yaitu:

Baca Juga: Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022

  • UMK Kota Yogyakarta: Rp2.153.970
  • UMK Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
  • UMK Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
  • UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.653.872
  • UMK Kabupaten Jepara: Rp2.108.403
  • UMK Kota Bekasi: Rp4.800.000

Kabupaten/Kota lain sejauh ini baru mengusulkan jumlah UMK, tetapi dipastikan naik beberapa persen dari tahun 2021.

Walau belum resmi mengumumkan, namun sejumlah kabupaten/kota bakal memilliki kenaikan dan jumlah UMK tertinggi di Indonesia.

Sebut saja Karawang, yang tahun 2022 akan dinaikkan 7,68% dari tahun sebelumnya Rp4.798.312 menjadi Rp5.166.822,36.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh