Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Ini Ancaman Hukumnya

Saras Bening Sumunar - Jumat, 30 September 2022
Lesti Kejora buat laporan dugaan KDRT atas Rizky Billar, ini ancaman hukumnya.
Lesti Kejora buat laporan dugaan KDRT atas Rizky Billar, ini ancaman hukumnya. kolase instagram/rizkybillar

Kemudian, Lesti Kejora memohon kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Alih-alih menuruti keinginan sang istri, Rizky Billar marah dan melakukan tindakan kekerasan kepada Lesti Kejora.

Tindak kekerasan tersebut yakni mendorong serta membanting Lesti Kejora.

Bahkan dalam laporan tertulis tersebut juga menyebut jika Rizky Billar mencekik pedangdut jebolan Dandung Academy ini.

"Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata yang tertulis dalam laporan.

Akibatnya, tangan kanan dan kiri, leher, serta seluruh tubuh Lesti Kejora terasa sakit.

Lesti Kejora pun melayangkan laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB.

Lantas, apa ancaman hukum bagi pelaku KDRT?

Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Berawal dari Isu Selingkuh