Perusahaan BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Hak Karyawannya yang Kena PHK?

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Hak karyawan yang terkena PHK jika perusahaan pailit.
Hak karyawan yang terkena PHK jika perusahaan pailit. simplehappyart

Parapuan.co - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) akan segera dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir akibat kepailitan.

Istaka Karya menjadi perusahaan keenam yang akan dibubarkan setelah sebelumnya sudah ada tiga BUMN lainnya yang dibubarkan karena terus mengalami kerugian.

Adapun tiga perusahaan yang telah dibubarkan tersebut adalah PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa saat ini Istaka Karya sudah dalam tahap kurator.

“Istaka Karya, kan, sudah pailit, sudah berjalan di kurator, dan urusan karyawannya ada yang memang dipekerjakan di BUMN karya (lainnya) dan nanti ada juga yang diselesaikan oleh kurator. Kami mengikuti saja perkembangan dan keputusan yang akan diambil kurator,” ujar Arya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila terdapat dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Lantas, bagaimana hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan pailit?

Hak Karyawan Terkena PHK Akibat Perusahaan Pailit

Melansir Kompas.com, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh