Anti Antre Panjang di Dukcapil, Begini Cara Cek KK Online Lewat HP

Linda Fitria - Sabtu, 11 Juni 2022
Ilustrasi Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga TRIBUN JAMBI/WAHYU

Parapuan.co - Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia adalah Kartu Keluarga (KK).

Di Indonesia sendiri, selama ini orang-orang memiliki KK dalam bentuk lembaran kertas atau bentuk fisik.

Namun, kini masyarakat bisa mengetahui apakah KK barunya sudah aktif atau belum hanya dengan melihat ponsel.

Kini masyarakat bisa memanfaatkan layanan cek KK online sehingga tak perlu lagi antre.

Hanya dengan ponsel, Kawan Puan bisa melihat status KK terbaru tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu bagaimana caranya? Melansir Kompas.com, ada setidaknya 3 cara untuk mengecek status KK secara online.

1. Lewat website

- Buka website dukcapil daerah tempatmu tinggal.

- Cek NIK.

Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya

- Masukkan nomor NIK sesuai yang ada di KTP dan nomor KK.

- Klik menu 'Cek NIK'.

- Apabila KK sudah aktif atau terdaftar, data akan muncul dan bisa juga untuk mengecek nomor KK.

2. Lewat email

- Buka email melalui ponsel atau PC.

- Klik menu pengiriman email dan masukkan subjek email sesuai dengan tujuan.

- Isi badan email dengan format berisikan: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta permasalahan yang hendak dilaporkan.

- Kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com.

- Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri 1x24 jam.

Baca Juga: Pasangan yang Baru Menikah di Jaksel Kini Dapat KTP dan KK Baru

3. Lewat WhatsApp

- Tulis pesan dengan format berisikan: Nama, NIK, nomor telepon, masalah yang dialami.

- Kirimkan pesan tersebut ke nomor: 08118005373

- Tunggu balasan atau respon dari pihak Dukcapil.

Itu dia 3 cara mengecek status KK terbaru tanpa harus antre di Dukcapil. Mudah bukan?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria