Pasangan yang Baru Menikah di Jaksel Kini Dapat KTP dan KK Baru

Firdhayanti - Senin, 20 Desember 2021
Mengubah status perkawinan di KTP
Mengubah status perkawinan di KTP Author

Parapuan.co -  Tingkatkan pelayanan dokumen kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan bekerja sama dengan Kantor Kementrian Agama Jakarta Selatan. 

Nantinya mereka akan meningkatkan pelayanan dokumen kependidikan bagi pasangan yang baru menikah. 

Pengantin akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru usai akad nikah. 

Baca Juga: Jelang Perempuan Menikah, Ini Ketakutan yang Kerap Dialami Pasangan

Hal ini akan mulai dilakukan mulai Jumat, 25 Desember 2021 mendatang. 

Dengan adanya program ini, Kawan Puan tak perlu repot-repot mengurus status perkawinan di kartu identitas ke kecamatan. 

Kini, program pemberian KTP dan KK sedang dalam proses pembahasan, seperti dikemukakan oleh Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris. 

"Jadi awal inovasi ini memang untuk memudahkan (masyarakat). Memang sampai sekarang ini data dukcapil itu ada 298.152 ada orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," kata Haris kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021). 

Setelah akad selesai, pasangan yang baru menikah akan diberikan KTP dan KK baru. 

Identitas pengantin yang lama akan ditukar dengan yang baru. 

"Nanti saat akad itu identitas KTP atau KK mereka yang lama akan kita tukar, bukan tarik, tukar dengan KTP atau KK yang baru," ucap Haris. 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh