KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya

Linda Fitria - Diperbaharui Senin, 28 November 2022
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Kolase | Kompas.com/tribunnews.com

Parapuan.co - Digitalisasi kini makin berkembang dan mulai diaplikasikan ke sistem administrasi Indonesia.

Jika sebelumnya apa-apa dilakukan manual, kini banyak hal mulai bisa mengikuti perkembangan teknologi.

Salah satu trobosan yang baik dan patut untuk terus dikembangkan ialah digitalisasi dokumen kependudukan.

Misalnya dokumen Kartu Keluarga (KK) atau juga dokumen Akta Kelahiran.

Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Melansir Kontan.co.id, kini dokumen-dokumen tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih.

Di mana dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.

Melainkan dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.

Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.

Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria