KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya

Linda Fitria - Diperbaharui Senin, 28 November 2022
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Kolase | Kompas.com/tribunnews.com

Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  3. Tidak ada cap lembaga/instansi
  4. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Nah, untuk Kawan Puan yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut PARAPUAN rangkum langkah-langkahnya.

Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil, secara online di www.dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Baca Juga: Simak! Begini Caranya Menyimpan Dokumen Penting Tetap Aman di Rumah

Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.

Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria