Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Firdhayanti - Selasa, 24 Mei 2022
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan.
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan. kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. 

Kini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP minimal dua kata dan tidak boleh disingkat. 

Peraturan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. 

Melansir Kontan, dalam aturan yang berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Peraturan itu juga mengatur cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Pasal 4 ayat 2. 

Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” sebut pasal 4 ayat 2 aturan itu. 

Adapun nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania