Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ardela Nabila - Selasa, 7 Juni 2022
Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan. Feodora Chiosea

Parapuan.co - Sejak awal tahun ini, tepatnya Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan oleh pekerja sebagai bentuk jaminan apabila sewaktu-waktu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Misalnya saja seperti yang belakangan ini ramai terjadi, di mana banyak sekali perusahaan startup yang melakukan PHK massal karyawannya karena berbagai alasan.

Maka dari itu, JKP BPJS Ketenagakerjaan perlu dimiliki oleh setiap karyawan yang bisa mengalami PHK kapan saja.

Lewat program ini, pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, sampai mendapatkan pelatihan kerja.

Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Perlu diketahui juga bahwa JKP BPJS Ketenagakerjaan bukanlah pengganti kewajiban perusahaan, jadi perusahaan tetap harus memberikan pesangon bagi karyawan yang di-PHK.

Cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini langkah-langkah mendaftar program JKP apabila Kawan Puan belum mendaftar:

Baca Juga: JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.

2. Sementara bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM).

- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, dan JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

- NIK (WNI).

- Usia belum 54 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

- Cek kepesertaan program.

Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan oleh perusahaannya, maka perusahaanlah yang akan menyerahkan data hubungan kerja berupa perjanjian kerja.

Akan tetapi, pekerja yang belum didaftarkan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diminta untuk mengisi formulir yang memuat nama perusahaan, nama pekerja, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal mulai perjanjian kerja.

Formulir dan data-data tersebut nantinya dapat diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara online ataupun offline.

Jika Kawan Puan memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima, maka kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat yang ditawarkan ketika mengalami PHK.

Itulah cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu karyawan ketika kehilangan pekerjaannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh