Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Aulia Firafiroh - Senin, 6 Juni 2022
Uang kompensasi untuk pekerja PKWT
Uang kompensasi untuk pekerja PKWT lemono

Parapuan.co- Kawan Puan, tahukah kamu jika pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya bisa mendapatkan uang kompensasi loh.

Hal itu juga berlaku bagi para pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sama seperti pesangon yang diterima pekerja yang di PHK, uang kompensasi juga penting untuk menyambung hidup bagi pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya.

Melansir Kompas.com, berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang uang kompensasi untuk pekerja dengan status PKWT:

1) Pihak perusahaan wajib memberikan uang kompensasi

Aturan mengenai uang kompensasi ternyata sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Pasal 15 ayat (1) tertulis jika pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

2) Uang kompensasi diberikan setelah masa PKWT berakhir

Selain itu, pemberian uang kompensasi juga telah diatur oleh pasal 15 ayat (2) yang diberikan saat masa PKWT berakhir.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur PKWT, Berikut Syarat dan Kriterianya!

Pemberian uang kompensasi ini dilakukan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Namun jika masa PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

3) Uang kompensasi tidak berlaku bagi pekerja asing

Pemberian uang kompensasi hanya berlaku pada pekerja lokal dan tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.

4) Mengetahui besaran uang kompensasi

Kawan Puan juga harus mengetahui besaran uang kompensasi untuk pekerja kontrak.

Dilansir dari sumber yang sama, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Lalu bagaimana jika PKWT selama lebih dari 12 bulan?

Baca juga: Catat! Ini 4 Cara Wanita Karier Batalkan Pekerjaan yang Sudah Diterima

Tentu saja bisa dilakukan dengan menghitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

5) Tetap dapat uang kompensasi meski di PHK saat masa kontrak

Dikutip dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan yang di PHK di tengah masa kontrak, tetap mendapatkan uang kompensasi.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis yakni pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT.

Jadi berapapun lamanya seseorang bekerja, ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi. 

Kawan Puan, demikian tadi 5 hal mengenai uang kompensasi yang berlaku bagi pekerja kontrak dengan status PKWT.

Sebagai pekerja kontrak PKWT, sudah kamu mengerti tentang uang kompensasi? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh