Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Aulia Firafiroh - Senin, 6 Juni 2022
Uang kompensasi untuk pekerja PKWT
Uang kompensasi untuk pekerja PKWT lemono

Pemberian uang kompensasi ini dilakukan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Namun jika masa PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

3) Uang kompensasi tidak berlaku bagi pekerja asing

Pemberian uang kompensasi hanya berlaku pada pekerja lokal dan tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.

4) Mengetahui besaran uang kompensasi

Kawan Puan juga harus mengetahui besaran uang kompensasi untuk pekerja kontrak.

Dilansir dari sumber yang sama, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Lalu bagaimana jika PKWT selama lebih dari 12 bulan?

Baca juga: Catat! Ini 4 Cara Wanita Karier Batalkan Pekerjaan yang Sudah Diterima

Tentu saja bisa dilakukan dengan menghitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

5) Tetap dapat uang kompensasi meski di PHK saat masa kontrak

Dikutip dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan yang di PHK di tengah masa kontrak, tetap mendapatkan uang kompensasi.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis yakni pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT.

Jadi berapapun lamanya seseorang bekerja, ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi. 

Kawan Puan, demikian tadi 5 hal mengenai uang kompensasi yang berlaku bagi pekerja kontrak dengan status PKWT.

Sebagai pekerja kontrak PKWT, sudah kamu mengerti tentang uang kompensasi? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh