Randy Bagus Dipecat dari Polri Usai Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Mojokerto

Rizka Rachmania - Jumat, 28 Januari 2022
Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri. Dokumentasi Polda Jatim

Untuk kasus dugaan aborsi ini, Randy Bagus masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan.

Gatot sendiri menyebutkan bahwa Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota polisi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Ia disebut dua kali terlibat dalam pemaksaan tindak aborsi terhadap janin yang dikandung NWR.

NWR adalah korban yang merupakan mahasiswi universitas di Malang dan tinggal di Mojokerto.

Ia memang menjalin hubungan dengan Randy dan sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

NWR memilih mengakhiri hidup di dekat pusara ayahnya di pemakaman umum Mojokerto, pada Kamis, (2/12/2021).

Atas kasus tersebut, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania