Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas.
Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas. jakkapan21

Jumlah pajak yang harus dibayar pun tidak sedikit, yakni 20 persen lebih besar daripada pajak yang harus dibayarkan oleh mereka yang memiliki NPWP.

Cara menghitung NPWP untuk pekerja lepas

Lebih lanjut, perlu Kawan Puan ketahui, pajak pekerja lepas mengikut aturan pajak Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Adapun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan sendiri oleh masing-masing pekerja.

Besaran penghasilan neto (dan pajak akhir) di antara beberapa ibu kota, ibu kota provinsi, dan daerah lainnya pun berbeda-beda.

Untuk mempermudah Kawan Puan dalam menghitung pajak yang harus kamu bayarkan, berikut ini contohnya, misalnya kamu merupakan penulis lepas yang berdomisili di DKI Jakarta dengan penghasilan tahunan Rp130 juta.

  • Penghasilan neto = penghasilan setahun x 50% (DKI Jakarta) = Rp130 juta x 50% = Rp65 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp65 juta - Rp54 juta = Rp11 juta
  • PPh 21 = Rp11 juta x 5% = Rp550.000.

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp550.000.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP bagi pekerja lepas

Dalam hal membuat NPWP untuk pekerja lepas, sebenarnya mirip dengan pembuatan NPWP lainnya, yang membedakan hanyalah dokumen yang harus kamu persiapkan, yakni:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA);
  • Tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, atau fotokopi KTP dengan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas (dengan materai).

Untuk membuat NPWP pekerja lepas ini, kamu bisa membuatnya secara offline langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online di situs ereg.pajak.go.id.

Demikian penjelasan tentang pentingnya NPWP bagi pekerja lepas serta cara menghitung dan membuatnya. (*)

Sumber: Glints.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh