Masih Ada Peluang, Ini Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos SKB CPNS

Arintha Widya - Diperbaharui Sabtu, 26 November 2022
Ilustrasi cara ajukan sanggah CPNS 2021
Ilustrasi cara ajukan sanggah CPNS 2021 freepik.com

Parapuan.co - Dalam masa seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dikenal dua jenjang seleksi, yaitu SKD dan SKB.

SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar, yaitu seleksi awal bagi para CPNS yang meliputi soal pengetahuan dasar, hal-hal terkait kebangsaan, dan perilaku diri.

SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang adalah seleksi kedua yang harus diikuti para peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus SKD.

Dalam SKB, para peserta akan diuji menurut kompetensi bidangnya untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan peserta dengan kebutuhan posisi atau jabatannya.

Kamis dan Jumat tanggal 23-24 Desember 2021 menjadi momen yang mendebarkan bagi peserta seleksi CPNS.

Pasalnya, dua hari terakhir ini menjadi waktu pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021.

Jika kamu belum melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB, kamu bisa mengecek langsung di laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar.

Apabila hasilnya ternyata tidak lolos seleksi, kamu masih mempunyai kesempatan untuk membalikkan keadaan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor jika Kamu Temukan Indikasi Kecurangan CPNS 2021

Caranya ialah dengan mengikuti masa sanggah yang berlangsung pada 25-27 Desember 2021.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan di mana kamu dapat menyanggah hasil seleksi.

Jika merasa ada yang tidak sesuai dari hasil seleksi, kamu bisa memanfaatkan masa sanggah untuk dapat dinyatakan lolos.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan hasil seleksi?

Berikut beberapa tahapannya seperti melansir Tribunnews!

1. Buka laman SSCASN dan masuk ke akunmu yang sudah terdaftar.

2. Setelah itu, akan muncul hasil seleksi apakah kamu lolos atau tidak.

3. Jika tidak, terdapat pilihan untuk melakukan sanggah di bagian bawah hasil pengumuman.

4. Klik, lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan alasan kronologis dan unggah bukti pendukung yang diperlukan.

Setelahnya, klik submit atau kirim sanggahan, dan tinggal menunggu hasilnya yang akan diumumkan panitia seleksi.

Baca Juga: Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Pengumuman hasil sanggah dijadwalkan akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022 dan sifatnya mutlak, alias tidak dapat lagi diganggu gugat.

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, sanggahan peserta bisa saja diterima atau ditolak.

Adapun syarat agar sanggahan diterima adalah apabila panitia melakukan kesalahan terkait pengumuman hasil seleksi atau kesalahan teknis lainnya.

Namun, panitia bisa saja menolak sanggahan dari peserta jika kesalahan ada pada peserta sendiri.

Bila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengubah pengumuman keputusan dan meloloskan peserta.

Sesudah itu, peserta yang lolos bisa melanjutkan proses seleksi ke tahap pemberkasan CPNS.

 

Demikian tadi informasi terkait pengajuan sanggah yang bisa kamu lakukan apabila tidak lolos seleksi.

Meski begitu, perlu kamu pastikan dulu apakah panitia seleksi melakukan kesalahan hingga tidak meloloskanmu.

Ada baiknya kamu tidak asal mengajukan sanggah jika tak yakin apakah panitia salah dalam memasukkan skor atau tidak.

Hal ini untuk berjaga-jaga supaya kamu tidak kecewa ditolak dua kali. Tetap semangat, ya! (*)

Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri