Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Vregina Voneria Palis - Selasa, 3 Agustus 2021
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru freepik.com

Parapuan.co - Kawan Puan, perserta yang calon CASN yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama 'masa sanggah'. 

Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Nah, masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berbeda satu dengan yang lain, Kawan Puan.

Masa sanggah CPNS berbeda dengan masa sanggah PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Melansir dari Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum perbedaan masa sanggah pada CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Masa sanggah CPNS 2021

Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda