Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Vregina Voneria Palis - Selasa, 3 Agustus 2021
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru freepik.com

Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.

Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.

Pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan pengajuan sanggahan CPNS.

Jika setelah pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.

Baca Juga: Mengenal Tanda-Tanda Kamu Perlu Resign dari Perusahaan Sekarang

Masa sanggah PPPK Non Guru

Sementara itu masa sanggah PPPK Non Guru adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.

Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat! (*)

 

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda