Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Vregina Voneria Palis - Selasa, 3 Agustus 2021
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru freepik.com

Apabila setelah pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar harus login ke halaman SSCASN.

Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga tangkapan layar atau screenshot pada web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Kawan Puan, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Baca Juga: Catat! Platform Ini Berikan Bantuan untuk UMKM yang Terdampak Pandemi

Nah, pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Perlu diperhatikan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021, ya!

Masa sanggah PPPK Guru 2021

Masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.

Namun yang membedakan hanya pada jenis seleksinya yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda