Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Arintha Widya - Minggu, 17 Oktober 2021
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Parapuan.co - Tahapan tes seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung, dan belum sampai pada proses terakhir penerimaan.

Berbeda dari penerimaan ASN sebelumnya, kali ini pemerintah tidak hanya mengadakan seleksi CPNS, tetapi juga calon PPPK.

Barangkali, banyak di antara Kawan Puan yang belum mengetahui tentang PPPK dan apa yang membedakannya dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip Kompas, PPPK sama sekali berbeda dengan PNS dalam hal kontrak kerja, gaji, hingga tunjangannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut uraian mengenai PPPK dan jumlah gaji yang diterima jika dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Calon Guru dan Non Guru

Mengenal PPPK

PPPK ialah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di UU tersebut disebutkan pula, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun, dan bisa pula diperpanjang sampai maksimal selama 30 tahun.

Pada Pasal 1 ayat 4, dikatakan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Arintya