4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual 3 Siswi SMK di Kantor Kelurahan Jombang

Alessandra Langit - Jumat, 17 Desember 2021
Fakta kasus pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK di Jombang, Ciputat
Fakta kasus pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK di Jombang, Ciputat Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi.

Baru-baru ini, tiga siswi SMK melaporkan kasus pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer di kantor Kelurahan Jombang.

Pelaku berinisial S ini melakukan aksi kejinya saat para siswi melakukan pelatihan kerja lapangan di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kini pihak Kelurahan Jombang sudah memecat pelaku tersebut dan mendukung penuntasan kasus ini secara hukum.

Melansir Kompas.com, berikut fakta terkait kasus pelecehan seksual di Ciputat, Tangerang Selatan ini.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Guru Agama di Cilacap

1. Laporan

Kasus pelecehan seksual ini pertama kali diusut setelah disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A).

Tri Purwanto selaku ketua P2TP2A Tangerang Selatan menyampaikan kronologi kejadian.

Menurut pernyataan Tri, dua di antara korban masih berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun. 

Ketiga korban menempuh pendidikan di SMK yang sama dan sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Awalnya Tri menerima laporan Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria