4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual 3 Siswi SMK di Kantor Kelurahan Jombang

Alessandra Langit - Jumat, 17 Desember 2021
Fakta kasus pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK di Jombang, Ciputat
Fakta kasus pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK di Jombang, Ciputat Freepik

"Kaget lah. Enggak ada yang tahu, terus kaget. Namanya orangtua ya," kata Tri. 

Laporan dari orang tua korban itu sudah diterima pihak kepolisian dan S langsung ditangkap hari ini.

"Orangtua korban lapor ke polisi dan sudah masuk ke kepolisian. Pelaku juga sudah ditangkap," katanya.

Baca Juga: Hadiri Persidangan, Korban Perkosaan Guru Pesantren Histeris Dengar Suara Pelaku

4. Pelaku dipecat

Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada S berupa pemecatan.

"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," jelasnya.

Ia sendiri baru mengetahui soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayahnya tersebut dari Sekretaris Camat Ciputat.

"Pak Sekretaris Camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (S) itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu," jelasnya.

Sampai saat ini masih belum ada informasi mengenai proses hukum yang akan ditempuh dalam kasus ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria